Dipublish pada 23 April 2025, 01:15:12 WITA

Langkah Berani Desa Maradap: Menuju Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

  • Bidang

    Layanan Masyarakat
  • Tanggal

    23 April 2025
  • Pukul

    01:15:12 WITA

**Penetapan Desa Anti Maladministrasi: Mendorong Peningkatan Pelayanan Publik di Desa Maradap** Pada tanggal 21 April 2025, sebuah langkah monumental telah diambil oleh 10 Desa di Kabupaten Balangan dan Desa Maradap ditunjuk menjadi tuan rumah penetapan kegiatan ini, Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan desa tersebut sebagai contoh dalam memberikan pelayanan publik yang efisien dan transparan bagi masyarakatnya. Dimulai pada jam 10:30 pagi hari itu, acara penetapan tersebut menjadi tonggak bersejarah bagi warga Desa Maradap dan 9 Desa lainnya yakni Desa Inan, Muara Jaya, Mayanau, Sungai Katapi, Hamarung, Baruh Panyambaran, Oadang Raya, Kuoang dan Desa Banua Hanyar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan maladministrasi yang sering menghambat kemajuan dan pelayanan yang merata bagi seluruh penduduk desa. Dalam proses penetapan ini, kepala desa beserta aparat pemerintahan setempat berkomitmen untuk secara konsisten memerangi segala bentuk praktek maladministrasi dan menegaskan komitmen mereka untuk memberikan layanan publik yang berkualitas serta transparan kepada seluruh warga desa. Wakil Bupati Balangan dalam sambutannya berharap melalui langkah ini, akan terjadi perubahan yang signifikan dalam peningkatan pelayanan publik. Masyarakat diharapkan akan merasakan dampak positif dari upaya-upaya yang dilakukan untuk memberantas maladministrasi dan meningkatkan efisiensi dalam setiap aspek tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya penetapan sebagai "Desa Anti Maladministrasi," 10 Desa yang ditetapkan menjadi desa anti maladmistrasi berkomitmen untuk menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepuasan serta kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus ditandai dengan penempelan plat Desa Anti Maladministrasi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI didampingi oleh Wakil Bupati Balangan. Semoga langkah mulia ini dapat membawa manfaat nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan seluruh masyarakatnya.

Berita Terkait

Musdes Kelompok Tani

05 November 2024

Pelatihan Pengisian Aplikasi Pelayanan Desa SmartDes

06 November 2024

Ronda Malam Satlinmas Desa Maradap

06 November 2024

Musdes Rencana Cetak Sawah Desa Maradap

06 November 2024

Penyerahan Hadiah Lomba Halaman Asri dan Teratur (Hatinya PKK) Tingkat Desa tahun 2024. Sekaligus Pembagian Hasil Ketahanan Pangan Kepada Warga Desa

22 Februari 2025

Rapat Koordinasi Desa AntiMalAdministrasi

22 Februari 2025

Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Desa Anti Maladministrasi

22 Februari 2025

Pengajian Rutin Kitab Sabilal Muhtadin

23 Februari 2025

Workshop Pengelolaan Keuangan Desa dan Implementasi Coretax Bagi Desa Se Kecamatan Paringin Selatan Kab. Balangan

25 Februari 2025

Verifikasi dan Kunjungan Lapangan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

27 Februari 2025

Malam Pertama Ramadhan di Desa Maradap: Tadarus Al-Qur'an untuk Mempererat Kecintaan dan Pemahaman Kitab Suci

02 Maret 2025

Posyandu Lansia "PADI" Desa Maradap

13 Maret 2025

Ronda Malam Satlinmas Di Bulan Ramadhan

13 Maret 2025

Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025

13 Maret 2025

Pengajian Rutin Jum'at Berkah

14 Maret 2025

Rapat Finalisasi Akhir Persiapan Desa Anti Maladministrasi

19 Maret 2025

Safari Ramadhan Bersama Wakil Bupati Balangan

19 Maret 2025

"Remaja Maradap" Ikuti Festival Baarak Tanglong Kabupaten Balangan Tahun 2025

21 Maret 2025

Pelatihan Kader Kesehatan Desa

17 April 2025

Rapat Koordinasi

17 April 2025

Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Stunting

28 April 2025

Pengajian Rutin Kitab Sabilal Muhtadin

28 April 2025

Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD Sebagai Mitra Pemerintah Desa

30 April 2025