Dipublish pada 27 Februari 2025, 21:08:10 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Pada tanggal 27 Februari 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan didampingi Assisten I bagian Organisasi, Dinas P3APPKBPMD Kab. Balangan, Inspektorat, serta Camat Paringin Selatan melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi di Kantor Desa Maradap. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti program Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan yang dicanangkan oleh lembaga tersebut. Jam 10:45 pagi, tim dari Ombudsman RI tiba di lokasi dengan tujuan utama untuk melakukan pembinaan kepada desa yang akan diusulkan dan ditetapkan menjadi desa anti maladministrasi, verifikasi dan kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memberikan masukan kepada aparatur desa terkait dokumen dan hal-hal lainnya yang perlu dibenahi dan dilengkapi di pemerintahan desa agar bisa terverifikasi dan bisa ditetapkan menjadi desa anti maladministrasi. Di Kantor Desa Maradap, petugas Ombudsman melakukan serangkaian kegiatan, termasuk wawancara dan juga memberikan arahan masukan kepada kepala desa dan aparatur desa dalam upaya mendukung peningkatan pelayanan publik di desa-desa di Kabupaten Balangan tentang hal-hal yang perlu dibenahi. Dengan pendekatan yang objektif, tim berupaya untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Verifikasi Desa Anti Maladministrasi yang dilaksanakan hari ini adalah tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya dan kegiatan ini nantinya akan menjadi langkah nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dan tentunya peningkatan pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan standar pelayanan minimal, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan maladministrasi dalam berbagai tingkatan pemerintahan, demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.